Draft Permendikbud Tentang PJJ Rampung, Tugas Sekolah Daring Diperbanyak, Pelajar Wajib Baca Modul

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akhirnya telah menyelesaikan draft Permendikbud tentang standar nasional Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada...

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akhirnya telah menyelesaikan draft Permendikbud tentang standar nasional Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Draft Permendikbud PJJ baru ini sekaligus merevisi Permendikbud Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh(PJJ).

Anggota BSNP, Prof. Bambang mengungkapkan alasan dibalik pembaharuan Permendikbud tentang standar nasional Pendidikan Jarak Jauh(PJJ). Menurutnya selama ini proses pembelajaran kurang maksimal karena hanya dilakukan menggunakan pesan singkat whatsapp.

"PJJ yang selama ini ada kurang maksimal karena memang sekolah belum siap. Ada yang hanya by WhatsApp, kurang siaplah," ucap Prof Bambang saat konferensi pers BSNP via Aplikasi Zoom, Jumat (18/9/2020).

Prof Bambang menjelaskan, Permendikbud PJJ baru ini dirancang melibatkan teknologi pembelajaran jarak jauh berbasis modul. Dengan pembelajaran jarak jauh berbasis modul, tugas para peserta didik yang belajar di rumah akan cukup banyak.

Lima Bulan Tak Berhubungan Suami Istri, Melaney Ricardo Blak-blakan Ungkap Alami Ini

Keluarga Acin Kompak Pakai APD Lengkap Berangkat ke Solo, Jadi Sorotan Penumpang Bandara Depati Amir

Mengejutkan Mantan Perdana Menteri Sebut Timor Leste akan Jadi Negara Mati Walau Klaim Banyak Uang

"PJJ yang dirancang ini akan melibatkan teknologi pembelajaran jarak jauh berbasis modul di mana anak-anak harus membaca modul. Jadi tugasnya cukup banyak," kata dia.

BSNP berharap, dengan tugas yang banyak melalui modul Permendikbud PJJ, para peserta didik bisa benar-benar mengerti akan tanggung jawabnya sebagai pelajar meskipun bersekolah dari rumah.

"Mudah-mudahan dengan tugas yang banyak, dan itu bisa dimonitor oleh guru bahwa anak-anak sedang belajar halaman berapa, ada ujiannya, sehingga anak-anak mempunyai beban yang cukup sebagaimana sekolah biasa," ujar Bambang.

Anggota BSNP Prof. Poncojari Wahyono menjelaskan, di dalam standar Permendikbud PJJ sudah disiapkan sejumlah langkah agar proses pembelajaran yang terjadi tidak jauh berbeda dengan kondisi luring atau kondisi tatap muka.

"Oleh karenanya (PJJ) memang harus disertai semacam modul, di mana modul itu ada tahapan-tahapan, ada penugasan-penugasan yang barangkali mungkin jauh lebih ketat sehingga para siswa akan betul-betul memenuhi tanggung jawabnya sebagai pelajar," kata dia.

PJJ secara daring saja, kata Prof Poncojari tidak mungkin cukup dalam rangka memenuhi target standar nasional pembelajaran jarak jauh yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, ketersediaan modul Permendikbud PJJ menurutnya sebuah keharusan.

"Jadi harus memang termasuk di antaranya dilengkapi dengan perangkat pembelajaran yang memang harus benar-benar komplit termasuk modul tadi," pungkas dia.

Nia Ramadhani Kini Benaran Jadi Nyonya Boss di Trans TV, Tak Lagi Bersama Jessica Iskandar

Ketua BSNP Abdul Mu'ti mengatakan kedua draft tersebut disusun setelah melalui uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan.

"Kedua draft Permendikbud ini akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Abdul .

Abdul mengatakan dalam draft Permendikbud tentang Pendidikan Anak Usia Dini diusulkan untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved