Kamis, 23 April 2026

Harus Penuhi 7 Syarat Ini, Kamu Hobi Gowes Wajib Baca Permenhub 59/2020 Keselematan Pesepeda

Harus Penuhi 7 Syarat Ini, Kamu Hobi Gowes Wajib Baca Permenhub 59/2020 Keselematan Pesepeda

Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Edwardi
Pemkab Bangka kembali melaksanakan olahraga bersama yakni Bersepeda (Gowes) Bareng Bangka Setara Nyaman Bersama 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengatur keselamatan pesepeda melalui terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Permenhub No 59 yang ditetapkan 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan dengan tujuan agar para pengguna sepeda, dapat tertib berlalu lintas dan menjadi keselamatannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan Permenhub ini memiliki aspek utama yang diatur.

"Salah satunya persyaratan teknis sepeda, yang dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yaitu untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga," ujar Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Menurut Budi Setiyadi, apabila untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat dan diharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar atau ke mall.

Lihat Video Istri Serahkan Suami ke Pelakor, Iis Dahlia Langsung Beraksi, Manja Gue Hebat!

DENTUMAN Keras Dua Kali di Jakarta Bukan Berasal dari Gempa Bumi, BMKG Ungkap Fakta-fakta Ini

Untuk Pertama Kalinya Anya Geraldine Subuh Berjamaan di Masjid, Gundah di Hatinya Hilang

Selain itu dalam Permenhub ini juga ada 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pengguna sepeda, di antaranya:

1. Sepeda harus dilengkapi spakbor

2. Menggunakan bel

3. Kemudian harus dilengkapi dengan sistem rem

4. Menggunakan lampu untuk penerangan

5. Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna

6. Selain alat pemantul berwarna merah, harus dilengkapi juga alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

7. Terakhir harus memiliki pedal

Selanjutnya dalam Permenhub No 59 Tahun 2020 disebutkan penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

Jokowi Punya Esemka, Molen Punya Pgk, Wali Kota Pangkalpinang Desain Sepeda Lipat Produksi Kampus

Begini Tips Bersepeda untuk Menurunkan Berat Badan

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved