Berita Kriminalitas
Klinik Aborsi Ilegal Digrebek Polisi, Gugurkan 23 Ribu Janin dengan Omzet Fantastis Rp 10 Miliar
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar klinik aborsi ilegal. Klinik aborsi ini sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu.
"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," ungkap Yusri.
Omzet yang diraup klinik aborsi ilegal itu pun terbilang fantastis, yaitu Rp 10 miliar.
"Total dari 2017, kita kalikan kalau dihitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," ujar Yusri.
• Media Inggris Bongkar Kekejaman China ke Muslimah Uighur, Wanita Dipaksa Sterilisasi Hingga Aborsi

Cari Mangsa Lewat Situs
Klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com.
Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.
"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com," ucap Yusri.
Selesai pasien membuat janji, pihak klinik akan menghubungi pasien untuk datang ke klinik untuk dilakukan penindakan.
"Caranya akan diperiksa dulu pasien yang akan aborsi untuk memastikan berapa umur janinnya," beber Yusri.
• 10 Siswi SMP dan SMA Jadi Korban Rayuan Maut Playboy Kediri, Ada yang Hamil hingga Aborsi
Langkah ini untuk menentukan seperti apa tindakan yang dilakukan dokter. Bisa dibilang, inilah tahap pemeriksaan awal.
"Kalau memang bisa diaborsi, akan dilakukan tindakan diaborsi," lanjut dia.
Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, selain itu meningkatkan patroli cyber.
"Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.
Polisi menyita 1 set alat sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi,1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.
Ada juga 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis.
• Pasangan Aborsi di Sungailiat Dituntut 5 Tahun dan 6 Tahun Oleh Jaksa