Penampilan Apartemen Mewah Trump yang Disewa Jaksa Pinangki senilai Rp 400 Juta saat Berlibur di AS

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat....

Kolase The Travel Magazine dan StreetEasy
Penampakan fasilitas Apartemen di Trump International Tower, Central Park West, New York, Amerika Serikat. 

BANGKAPOS.COM -- Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun jaksa Pinangki didakwa menerima 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra sebagai uang muka untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Setelah memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya, Anita Kolopaking, Pinangki mendapat 450.000 dollar AS.

Kemudian, uang tersebut salah satunya digunakan oleh Pinangki untuk liburan ke Amerika Serikat.

Fakta Sebenarnya Soal Video Viral Pemotor Trail Lakukan Hal Tak Senonoh Pada wanita Berkemben

Mantan Perwira Tentara Arab Saudi akan Lawan Raja Salman, Kerahkan Kekuatan dari Inggris dan AS

Febri Mengundurkan Diri dari KPK, Novel: Orang Terbaik Satu per Satu Keluar, Tidak Ada Harapan

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pinangki sempat membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat sebesar Rp 419.430.000 pada 16 Desember 2019 lalu.

Lalu, Pinangki pun sempat menyewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554,29.

Dengan nominal sebesar itu, tentu Pinangki menyewa apartemen milik Presiden AS Donald Trump yang tergolong mewah.

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti, seperti apa tipe apartemen dan berapa lama ia menyewanya.

Sosok Febri Diansyah yang Undur Diri dari KPK, Pernah Digaungkan pada 2019, Sempat Dibantah Firli B

Penampakan fasilitas Apartemen di Trump International Tower, Central Park West, New York, Amerika Serikat (StreetEasy)
Penampakan fasilitas Apartemen di Trump International Tower, Central Park West, New York, Amerika Serikat (StreetEasy)

Tetapi bila melihat biaya sewa apartemen milik orang nomor satu di AS ini, nominal ratusan juta bisa mendapat apartemen terbaik.

Terlebih, apartemen milik Trump di New York ini tercatat dalam daftar apartemen termahal di penjuru negeri.

Dikutip dari Trumphotels, apartemen Trump yang termahal terletak di Trump International Tower, di Central Park West.

Lokasi tersebut menjadi satu di antara lokasi paling strategis dan paling eksklusif di New York.

Setelah keluar dari gedung, pengunjung akan masuk ke pusat kota 'The Big Apple' yang sibuk.

Tenaga Ahli Ini Angkat Bicara soal Gatot Nurmantyo Dicopot karena Nobar Film G30 S/PKI, Ini Jelasnya

Penampakan fasilitas Apartemen di Trump International Tower, Central Park West, New York, Amerika Serikat (StreetEasy)
Penampakan fasilitas Apartemen di Trump International Tower, Central Park West, New York, Amerika Serikat (StreetEasy)

Lalu hanya beberapa langkah, terlihat pemandangan Central Park di depan mata.

Bahkan lokasinya dikelilingi pusat perbelanjaan yang mewah hingga tempat hiburan malam eksklusif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved