Jenjang Karir PNS, Semakin Tinggi Pangkat dan Jabatan Makin Besar Gaji dan Tunjangan Diterima ASN
Semakin tinggi pangkat dan jabatan seorang PNS, semakin besar pula gaji pokok, tunjangan, biaya perjalanan dinas dan jaminan pensiun yang diterimanya.
BANGKAPOS.COM - Selain soal gaji, tunjangan dan jaminan pensiun, Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) mendapat fasilitas jenjang karir atau jabatan.
Jadi, seorang PNS tidak selamanya menempati golongan paling bawah. Jenjang karir dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah.
Semakin tinggi pangkat dan jabatan seorang PNS, semakin besar pula gaji pokok, tunjangan, biaya perjalanan dinas dan jaminan pensiun yang diterimanya.
• Ini Dia PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangannya Saja Diatas Rp 100 Juta
• Gaji Pokok PNS, Tunjangan dan Biaya Perjalanan Dinas, Ini Tunjangan Paling Besar yang Diterima ASN
• Daftar Gaji Pokok Polisi dan Tunjangan Kinerja Anggota Polri
• Daftar Gaji TNI Tahun 2020 Lengkap Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Lain Prajurit
Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Ini bisa terlihat dari membludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.
Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
Beberapa alasan jutaan orang di Indonesia mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.
Lantas, bagaimana jenjang karir bagi seorang PNS?

Sebagaimana perusahaan yang memiliki struktur organisasi, bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS juga memiliki kesempatan karir yang berjenjang.
Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Minggu (8/3/2020), pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.
Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya.
Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.