Penanganan Covid 19

Harga Test Swab Covid-19 Mandiri Ditetapkan Rp 900 Ribu, Simak Jadwal Berlakunya

Harga yang ditetapkan merupakan batas tertinggi test swab yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000

PSSI
Kiper timnas U-19 Indonesia, Ernando Ari, saat melakukan swab test di Jakarta 

BANGKAPOS.COM - Harga batas tertinggi test swab yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000

Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.

"Kami dari Tim kemenkes dan BPKP menyetujui atas kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan rapid secara mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Mantan Kekasih Marion Jola Jatuh ke Pelukan Brisia Jodie, Julian Jacob Muncul Beri Penjelasan

Dampak La Lina Berkembang di Samudra Pasifik Pengaruhi Curah Hujan Beberapa Daerah Indonesia

Zodiak Besok Minggu 4 Oktober 2020: Leo Beruntung, Scorpio Banyak Orang Iri

Virus Corona (Ilustrasi)
Virus Corona (Ilustrasi) (Tribunnews.com)

Ia mengatakan, biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR.

"Jadi dua komponen ini disatukan jadi totalnya Rp 900.000," ujarnya.

Abdul merinci penentuan harga tersebut berasal dari jasa pelayanan, bahan dan biaya terkait dalam hal pelaksanaan tes .

Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.

Kedua, dari sisi komponen, dihitung biaya bahan sekali pakai, seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi serta harga PCR.

Termasuk pula harga biaya pemakaian listrik, air, telpon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.

"Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," ungkap Abdul.

Abdul Kadir menuturkan, pihaknya bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik biaya komponen test swab tersebut.

"Pada kesempatan sore hari ini kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di dalam pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab atau pemeriksaan real time PCR," kata Abdul.

Kapan Berlaku?

Bahaya Membawa HP ke Kamar Mandi Bagi Kesehatan, Termasuk Resiko Terkena Wasir

Kronologis Nana Mirdad dan Andrew White Temukan Jasad Bayi di Pinggir Jalan Bali

Cara Download Lagu Blackpink Lovesick Girls, Lengkap Lirik dan Video Klip

Abdul Kadir mengatakan, batasan tertinggi tarif tes swab (tes usap) mandiri sebesar Rp 900.000,- mulai berlaku ketika surat edaran (SE) resmi diterbitkan.

SE tersebut akan segera dikeluarkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved