Penanganan Covid 19

Harga Test Swab Covid-19 Mandiri Ditetapkan Rp 900 Ribu, Simak Jadwal Berlakunya

Harga yang ditetapkan merupakan batas tertinggi test swab yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000

PSSI
Kiper timnas U-19 Indonesia, Ernando Ari, saat melakukan swab test di Jakarta 

"Mulai berlaku kapan? Tentu setelah SE kami terbitkan. Akan dikeluarkan Menkes," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan secara live oleh Kompas tv, Jumat (2/10/2020).

"Hari ini kami sosialisasikan dulu penetapan harga ini kepada masyarakat. Kemudian, kami lanjutkan dengan (menerbitkan) SE. Dalam SE akan dicantumkan kapan mulai berlaku," lanjut dia.

Dia pun menyebut ada kemungkinan batasan tarif mulai berlaku pekan depan.

"Mungkin hari Senin atau setelah adanya edaran. Seperti itu," tambah Abdul Kadir, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000,-.

Dia menjelaskan, besaran biaya itu sudah termasuk untuk membiayai pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

"Jadi Rp 900.000,- ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya (komponen) tadi total menjadi Rp 900.00,-," tambah dia. (*)

https://wow.tribunnews.com/2020/10/03/pemerintah-tetapkan-test-swab-mandiri-seharga-rp-900-ribu-simak-tanggal-pemberlakuan?page=all

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved