Selain UU Cipta Kerja, Ini 4 UU Kontroversial Lainnya di Era Presiden Joko Widodo
Selain UU Cipta Kerja, Ini 4 UU Kontroversial Lainnya di Era Presiden Joko Widodo . . . .
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Setelah Rancangan Undang Undang ( RUU ) Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh DPR, pengesahan tersebut menjadi sorotan masyarakat.
UU bagian dari Omnibus Law itu dinilai banyak merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.
Cipta Kerja ini pun menjadi UU kontroversial kelima yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Apa saja 5 UU kontroversial yang disahkan era Presiden Jokowi?
1. UU Cipta Kerja
DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Cipta Kerja pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
• 3 Tanda Kiamat ini Ternyata Sudah Muncul di Makkah dan Surat Ad Dukhan tentang Peristiwa Dukhon
• Inilah Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang Kamu Harus Tahu
• D Cewek Medan Jadi PSK di Tangerang, Open BO Cari Cowok Muda: Gak Perlu Pakai Pelumas
Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini diketok di tengah banyaknya kritikan dan sorotan berbagai pihak.
Dari sembilan fraksi di DPR RI, sebanyak tujuh di antaranya menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja.
Sementara hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat.
Sejak pembahasan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah menuai sejumlah kontroversi. Salah satu klaster pembahasan yang cukup banyak mendapat penolakan yaitu terkait klaster ketenagakerjaan.
Di antara deretan poin kontrovesi adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Ini dinilai membuat upah pekerja menjadi lebih rendah.
Selain itu, poin-poin lainnya yang mendapat banyak sorotan adalah para pekerja kini berpotensi menjadi pekerja kontrak seumur hidup dan rentan PHK, serta jam istrihat yang lebih sedikit.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, setidaknya ada tujuh isu penting yang menjadi dasar penolakan rencana pengesahan tersebut.
• Satuan Elit Polri ini Diterjunkan Buru dan Kepung Terpidana Mati Cai Changpan di Hutan Tenjo
Mulai dari rencana penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK), pengurangan nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang, serta outsourcing seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.
Kemudian, rencana jam kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, hak cuti dan hak upah atas cuti, serta tidak adanya jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.
"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (4/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/presiden-jokowi-menggunakan-pakaian-adat-ntt-okee.jpg)