Selain UU Cipta Kerja, Ini 4 UU Kontroversial Lainnya di Era Presiden Joko Widodo
Selain UU Cipta Kerja, Ini 4 UU Kontroversial Lainnya di Era Presiden Joko Widodo . . . .
5. UU MK
Pada 1 September 2020, DPR juga mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU MK dan disetujui oleh seluruh fraksi.
Dikutip dari Kompas.com, 14 April 2020, beberapa poin yang diubah dalam UU MK adalah masa jabatan hakim MK yang sebelumnya berlaku selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya, dihapuskan.
Baca: PSHK Nilai Revisi UU MK Cuma Bertujuan Senangkan Hakim Tanpa Jawab Kebutuhan Lembaga
Aturan tersebut diganti melalui Pasal 23 yang menyatakan hakim MK dapat diberhentikan dengan hormat apabila berusia 70 tahun.
• Derita Zumi Zola saat Dicerai Istri, Diabetes dan Kini Sulit Melihat Hingga Minta Dibawakan Alquran
• Terungkap Sosok Ahong, Warga Sipil yang Memakai Mobil Dinas TNI di Jalan Raya, Ini Jelasnya
Selain itu, dalam Pasal 15 juga mengatur beberapa syarat untuk menjadi hakim MK, di antaranya adalah usia minimum hakim MK adalah 60 tahun.
Padahal, dalam UU MK sebelumnya, usia minimum hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun.
Sumber: Kompas TV
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 5 UU Kontroversial di Era Jokowi Selain UU Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/presiden-jokowi-menggunakan-pakaian-adat-ntt-okee.jpg)