Tak Terima Diputus Pegadilan Berutang Rp70 Juta, Ibu Kombes Akan Lakukan Banding, Sebut Tidak Adil
Tak Terima Diputus Pegadilan Berutang Rp70 Juta, Ibu Kombes Akan Lakukan Banding, Sebut Tidak Adil
"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.
Pada tahun 2019, sambung hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui pesan singkat, namun kembali tak ada jawaban dari Ibu Kombes Fitriani Manurung.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.
Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.
Bahkan, menurut hakim, Fitriani Manurung dalam hal ini sebagai saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, karena tidak membayar utang dan merasa tidak punya utang.
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum."
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Sri.
Dilaporkan Balik ke Polisi
Terungkap, ternyata Fitriani Manurung dilaporkan balik oleh Febi Nur Amelia melalui kuasa hukumnya ke Polda Sumatera Utara terkait perkara tagih utang.
Hal itu diakui Simon Sihombing, kuasa hukum untuk Fitriani Manurung. Tapi, kata dia, laporan itu jauh sebelum perkara Febi bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
"Kami memang ada menerima pemberitahuan laporan yang dilakukan oleh tim Febi Nur Amelia. Namun, laporan itu jauh sebelum sidang digelar di PN Medan," ujar Simon, Rabu (7/10/2020).
Dikatakan Simon, laporan Febi Nur Amelia dilayangkan jauh setelah Fitriani Manurung membuat laporan di Polda Sumut.
"Kami waktu itu melaporkan dia (Febi) pada bulan Maret 2019, dan kami dapat pemberitahuan kalau mereka melaporkan bunda Fitri di bulan 10 atau bulan 11," ujar Simon.
Simon mengaku, pihaknya sempat disomasi oleh Febi namun ditanggapi dengan mensomasi balik pihak Febi Nur Amelia.
"Bahkan kami pernah disomasi sebanyak dua kali, namun kami somasi balik dia," ujarnya.
Pihaknya pernah menerima surat undangan untuk gelar perkara.
Namun, Polda Sumut kemudian menunda gelar perkara tersebut. Ia tidak tahu alasan gelar perkara ditunda.
(*/Editor: Y Gustaman)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Reaksi Ibu Kombes Disebut Hakim Berutang Rp 70 Juta, Sampai Tanya Sang Suami Soal Ini