Kamis, 9 April 2026

Kriminalitas

Tiga Bulan Bergelut Narkoba, Begini Nasib A Khiong Sekarang

A Khiong alias Saban (49) sudah tiga kali menerima Narkoba dalam jumlah besar.

Penulis: Yuranda |
ist
Tersangka penyalahgunaan Narkoba A Khiong alias Saban (49) diamankan di Polres Pangkalpinang, Rabu (7/10/2020) Ist / Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasat Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan, sudah tiga bulan A Khiong alias Saban (49) menjadi kurir narkoba. Tersangka juga sudah tiga kali menerima Narkoba dalam jumlah besar.

"Kalau menurut tersangka (A Khiong) menjadi kurir sudah 3 bulan, dengan jumlah yang banyak sudah 3 kali menerima barang itu," kata Iptu Eddy Yuhansyah, Kamis (8/10/2020).

Setelah menjual barang haram itu, tersangka juga mendapat keuntungan yang tak seberapa. Menurut pelaku sekali transaksi pelaku mandapat Rp 3 Juta, sebagai upah penjualan.

Sedangkan untuk uang dari hasil penjualan ia transfer ke rekening pemilik barang yang sudah diperintahkan oleh tersangka, kepada sang kurir.

"Rekening yang digunakan itu pun bukan nama pemilik barang itu sendiri.

Setelah melakukan transfer nomor rekening itupun diganti.

Rekening itu hanya berlaku untuk hari itu saja," katanya.

Menurut Eddy, jaringan Narkoba yang ada di Bangka, kebanyakan dari Jakarta. Sehingga mereka agak sedikit kesulitan untuk menangkat pemiliknya.

"Kami saat ini sedang mencari bos dari barang haram tersebut, namanya sudah kami kantongi. Jaringan lapas pun sudah tau, karena mereka sudah tahu kalau ada salah satu jaringannya tertangkap, kemunginan mereka sudah kabur," ungkapnya.

Sistem yang dikerjakan oleh mereka (pelaku dan pemilik --red) itu, sistem lempar, ia memisalkan barang tersebut sudah diisi disalah satu tempat.

Dan pemiliknya, memerintahkan ambil barang itu di alun alun, tepat di tugu ini misalnya.

"Pelaku itu pun tidak mengetahui siapa yang mengantarkan barang tersebut dan dia diperintahkan melalui handphone. Saat ini pelaku sudah diamankan, dan pelaku juga merupakan pemakai barang itu," ucapnya..

A Khiong Disergap saat Transaksi Sabu

Tersangka bernama A Khiong Alias Saban (49) disergap polisi, berikut sejumlah barang bukti (BB). Diduga saat penyergapan terjadi, Saban sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 35 paket.

Warga Petaling Jaya, Mendobarat, Kabupaten Bangka ini tak berkutik saat dicegat Anggota Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di Jalan Raya Depati Amir, Gajah Mada, Rangkui Kota pangkalpinang, tepat di depan Masubdenpom II /4-2 BKA, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved