Kriminalitas
Tiga Bulan Bergelut Narkoba, Begini Nasib A Khiong Sekarang
A Khiong alias Saban (49) sudah tiga kali menerima Narkoba dalam jumlah besar.
Penulis: Yuranda |
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka .
Hasilnya, polisi menemukan 33 paket atau bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan pelaku merupakan kurir dan pengguna barang tersebut ditangkap di Jalan Raya Depati Amir, Gajah Mada, Rangkui Pangkalpinang atau tepat di depan Masubdenpom II /4-2 Bangka.
"Iya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang aktivitas transaksi Narkoba itu.
Sehingga kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukit sebanyak 35 paket narkoba jenis sabu," kata Iptu Eddy Yuhansyah, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut Eddy mengatakan, saat itu tersangka dicegat di pinggir jalan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka ditemukan 33 paket atau bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, siap edar.
"Barang tersebut sudah siap untuk di edar oleh tersangka, sehingga lakukan pengembangan terhadap tersangka itu," ujarnya.
Selanjutnya kata Eddy, dilakukan pengembangan di rumah tersangka A Khiong Alias Sabhan yang beralamatkan di Jalan Tukak, Petaling Jaya, Mendo barat, Bangka ditemukan 2 Paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian tersangka dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Kepolisian Polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku yang merupakan kurir dan pemakai ini mengaku, dapat barang haram ini dari temannya bernama A, sekarang sudah menjadi DPO kami," jelas Eddy.
Saat A Khiong Alias Saban (49). Sudah diamankan di rutan Polres Pangkalpinang guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan A Khiong Alias Saban yakni, 2 paket ukuran Jumbo, 5 paket ukuran besar, 13 paket plastik strip bening ukuran sedang dan 15 paket plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu berat bruto keseluruhan 70.42 gram, dengan nominal harga sekira Rp 84.000.000. "Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka, yakni satu unit Sepeda motor Sky wave warna merah, satu unit handphone Strawberry warna Hitam, satu unit handphone nokia warna Hitam, satu unit Handphone Oppo Warna Hitam.
Turut diamankan pula, satu buah dompet warna hitam, satu dompet warna merah muda, satu buah tmbangan digital, satu bungkus bekas indomie, satu plastik susu warna silver, satu plastik kresek hitam, satu plastik warna bening dan satu gulung plastik warna hitam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pengedar-sabu.jpg)