Jokowi Tanggapi UU Cipta Kerja, Ini Daftar Gubernur/Bupati/Wali Kota & DPRD yang Menolak Omnibus Law

Jokowi Tanggapi UU Cipta Kerja, Tindak Pelaku Pidana Aksi Tolak UU dan Minta 34 Gubernur Mendukungnya

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Jokowi: Kebutuhan Lapangan Kerja Baru Sangat Mendesak 

BANGKAPOS.COM  -- Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara mengenai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) setelah sikapnya yang selama ini ditunggu untuk penjelasan pengesahan UU Cipta Karja. 

Pernyataan mengenai undang-undang sapu jagat tersebut, disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.

AAdapun Presiden Jokowi menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi.

Viral Mahasiswa Minta Restu Ibu untuk Demo Tolak Cipta Kerja, Titip Salam untuk DPR: Suruh Istigfar

Tubuh Wika Salim ini Terlihat Jelas saat Gerak Naik Turun Sambil Tangan Pegang Benda Keras Ini

ICW Sebut Polisi Belanja Hingga Rp408,8 M, Diduga untuk Cegah Massa Aksi UU Cipta Kerja

"Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.

Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak.

Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.

"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak Covid-19," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.

Misalnya, terkait penghapusan ketentuan soal upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.

Massa Demonstran Bentrok dengan Polisi di Kolong Jembatan Semanggi Pukul 21.40 WIB

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.

Kemudian soal ketentuan upah minimum dihitung per jam dan penghapusan berbagai jenis cuti, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved