Massa Demonstran Bentrok dengan Polisi di Kolong Jembatan Semanggi Pukul 21.40 WIB
Pukul 21.40 WIB, Massa Demonstran Bentrok dengan Polisi di Kolong Jembatan Semanggi
BANGKAPOS.COM, KEBAYORAN BARU -- Massa demonstran bentrok dengan polisi di kolong jembatan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Pantauan TribunJakarta.com, bentrokan terjadi sekitar pukul 21.40 WIB.
Massa demonstran lebih dulu melempari petugas dengan batu.
Polisi kemudian membalasnya dengan tembakan gas air mata.
Setelah beberapa kali menembakkan gas air mata, polisi berhasil memukul mundur massa demonstran ke arah Blok M.
Polisi sempat mengamankan salah satu demonStran.
• Besok, Anies B Ajak Gubernur Seluruh Indonesia Gelar Rapat Virtual Bahas Penolakan UU Cipta Kerja
• Kisah Pilu Pengantin Wanita Duduk Sendiri di Pelaminan, Suaminya Pamit Istirahat Ternyata Meninggal
• Bacaan Doa Harian: Doa Sebelum Tidur dan Doa Bangun Tidur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku dan Aktor Aksi Anarkis
Pemerintah akan menindak tegas pelaku dan aktor yang menunggangi aksi anarkis dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat, yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Untuk itu, kata Mahfud, demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah.
Ia menegaskan tindakan tersebut jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (8/10/2020) malam.
• Ajun Perwira Buka-bukaan Soal Urusan Ranjang sama Jennifer Jill Meski Beda 17 Tahun: Aku yang Nyerah
• Begini Cara Goreng Ikan Asin Warteg agar Tidak Gampang Lembek dan Tahan Lama, Api Kompor Kuncinya?
• Din Syamsuddin Sebut Pemerintah Tak Gubris Masukan Ulama soal Omnibus Law
Ia menyatakan selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi.
Cara tersebut, kata Mahfud, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perppres, Permen, dan Perkada sebagai delegasi Perundang-undangan.