Draf Final UU Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman, Penyebab karena Proses Editing & Ukuran Kertas

Draf Final UU Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman, Penyebab karena Proses Editing & Ukuran Kertas . . .

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan penjelasan draf UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi 812 halaman. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan penjelasan terkait adanya perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja berkaitan dengan mekanisme editing dan ukuran kertas.

Diketahui, draf final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.

Awalnya, draf UU Cipta Kerja saat disahkan 5 Oktober lalu setebal 905 halaman.

Kemudian sempat beredar sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman, 1.028 halaman, dan 1.052 halaman.

"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing, berbeda kertas dari pada yang diketik," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: FPI dan Alumni 212 Gelar Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Edy R Enggan Tanda Tangan ini

Baca juga: Nia Ramadhani Banting iPad Karena Mikhayla Baca Komentar Negatif: Gue Kesel Anak Gue yang Diomongin!

Baca juga: Bacaan Doa harian: Doa Lengkap Setelah Sholat Isya dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya Serta Dzikir

Azis mengatakan, proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggunakan kertas biasa.

Saat mulai editing pihak Setjen DPR, kertas yang digunakan adalah legal.

"Tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat 2 proses pengitikannya masuk di Kesekjenan yang menggunakan legal paper yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang," ujarnya.

"Tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut Undang-Undang dan penjelasannya," ujar politikus Partai Golkar ini.

Besok dikirim ke presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja sebelum dikirim ke Presiden, untuk melakukan proses editing UU Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Menurut Azis, ketentuan tujuh hari kerja tersebut tercantum dalam mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan Pasal 1 butir 18.

Hari kerja dihitung Senin sampai Jumat.

Baca juga: Wanita Cantik Pewaris Bisnis Fashion Hong Kong Ini Meninggal Saat Operasi Organ Tubuh di Bagian Dada

"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang-Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved