Akhirnya Jenderal Napoleon Dijebloskan ke Sel, Ini Penjelasan Polri
Akhirnya jenderal bintang dua mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte masuk sel setelah ditahan Bareskrim Polri sejak Rabu (14/10/2020).
BANGKAPOS.COM--Akhirnya Jenderal Bintang Dua Irjen Napoleon Dijebloskan ke Sel, Ini Penjelasan Polri
Akhirnya jenderal bintang dua mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte masuk sel setelah ditahan Bareskrim Polri sejak Rabu (14/10/2020).
Irjen Napoleon yang kini berstatus tersangka korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri bersama tersangka lain Tommy Sumardi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka dipanggil pada hari ini karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus itu.
“Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi, seperti dikutip tribun-medan.com dari kompas.com, Rabu.
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Wanita Ini Tega Bunuh Temannya yang Tengah Hamil Tua, Janin Dikeluarkan dari Perut Korban
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Awi mengatakan, Irjen Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB.
Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab terkait Covid-19.
“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” ucap dia.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020.
Namun, keduanya tidak langsung ditahan.
Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.
“Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” ujar Awi.