Kerangkanya Ditemukan Tak Utuh, Sawari Jadi Korban Pembunuhan Mantan Suami 2 Tahun Lalu
Kerangkanya Ditemukan Tak Utuh, Sawari Jadi Korban Pembunuhan Mantan Suami 2 Tahun Lalu
Kerangkanya Ditemukan Tak Utuh, Sawari Jadi Korban Pembunuhan Mantan Suami 2 Tahun Lalu
BANGKAPOS.COM, ACEH -- Korban Sawari (17 ), warga desa Badak Kecamatan Dabun Gelang kabupaten Gayo Lues (Galus) yang ditemukan sudah tinggal kerangka dan tulang belulang yang sudah tidak utuh lagi setelah dibunuh oleh mantan suaminya sendiri ditemukan, Jumat (15/10/2020).
Diketahui, Ariska Apandi (25) warga Desa Kute Baru Kecamatan Linge kabupaten Aceh Tengah sempat berumah tangga sekitar tiga bulan pada tahun 2018 lalu dengan korban Sawari.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com (tribunnewsnetwork/ bangkapos.com ), Jumat (16/10/2020), kasus pembunuhan terhadap korban yang dibunuh oleh mantan suaminya sendiri tersebut terjadi pada 28 Desember 2018 silam.
Namun kasus tersebut baru terungkap setelah orangtua korban melaporkan atas kehilangan anaknya kepada polisi sekitar bulan Juli 2020 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, ada dugaan wanita itu jadi korban pembunuhan mantan suaminya korban sendiri yang berada di kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: 16 Adegan Sadis dalam Rekonstruksi Ismail Mati Ditombak di Bangka Selatan
Baca juga: Egomu Hancurkanku, Curhat Pilu sang Anak yang Nangis Histeris Tak Terima Ayahnya Nikahi Wanita Lain
Baca juga: Digosipkan Penisnya Kecil ke Publik, ASN di Probolinggo ini Malu Sampai Lapor Istri ke Polisi
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, kepada Serambinews.com, Jumat (16/10/2020), tersangka dijemput di rumahnya di kampung Desa Baru Kecamatan Linge Aceh Tengah tersebut oleh Personel Satreskrim Polres Galus untuk dimintai keterangan dan diperiksa.
Namun setelah satu jam diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban yakni mantan istrinya dua tahun lalu.
Setelah tersangka mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan olah TKP yang dipimpin langsung Kapolres Galus ke lokasi pembunuhan dan tempat pembuangan jasad korban di semak-semak.
Di lokasi itu ditemukan kerangka dan tulang korban yang sudah tidak utuh lagi.
"Tersangka melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya yang minta ikut ke Takengon itu pasca 7 bulan bercerai (pisah) setelah sempat tiga bulan berumah tangga, meskipun sudah berpisah sebelumnya keduanya saling berkomunikasi via telepon dan membuat kesepakatan untuk berjumpa dan bertemu di Blangkejeren antara tersangka dengan korban," sebutnya.
Selama berumah tangga antara pelaku dengan korban belum dikaruniai anak.
"Pascamembunuh mantan istrinya, tersangka juga sudah kawin dan berumah tangga lagi di Takengon tersebut, namun juga belum dikaruniai anak. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Galus dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," sebutnya.
Baca juga: Sukses, Ariel NOAH Buat Desain Kaus dari Emoticon Wajahnya, Begini Penampakannya
Motif Pembunuhan
Tersangka dengan korban sempat berumah tangga selama sekitar 3 bulan pada tahun 2018, lalu berpisah yang dilatarbelakangi sikap mertua korban yang tidak senang dengan tersangka selaku menantunya sehingga terjadi perceraian.
