Ketika Dua Jenderal Polisi Napoleon dan Prasetijo Kenakan Baju Tahanan, Begini Potretnya

Ketika Dua Jenderal Polisi Napoleon dan Prasetijo Kenakan Baju Tahanan, Begini Potretnya

Tribun Jakarta/Annas
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan baju tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). 

Ketika Dua Jenderal Polisi Napoleon dan Prasetijo Kenakan Baju Tahanan, Begini Potretnya

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Jumat ( 16/10/2020 ), akhirnya  Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret dua petinggi Polri.

Adapun dua petinggi Polri yang dimaksud adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Keduanya hadir dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tak seperti penampilan sebelumnya, Napoleon kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Begitu pun dengan Prasetijo.

Baca juga: Doa Lengkap Tolak Bala dan Doa Meminta Kesembuhan dari Penyakit yang Sering Dibaca Rasul

Baca juga: Nama-nama Pengganti Valentino Rossi di Yamaha, Ada Pebalap Superbike, Lorenzo Calon Utama

Baca juga: BREAKINGNEWS : Jembatan Jerambah Gantung Senilai Rp 25 Milir Roboh

 

Irjen Napoleon (Tribun Jakarta/Annas)
Irjen Napoleon (Tribun Jakarta/Annas)

Saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon masih mengenakan seragam dinas Polri.

Meski mengenakan baju tahanan, keduanya tidak dalam kondisi tangan diborgol.

Irjen Napoleon tampak buru-buru masuk ke gedung Kejari Jakarta Selatan dan terkesan menghindari awak media.

Sementara Prasetijo yang berada di belakang Napoleon terlihat lebih santai. Ia sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Meski dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon dan Prasetijo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri.

Irjen napoleon (Tribun Jakarta/Annas)
Irjen napoleon (Tribun Jakarta/Annas)

"Penuntut Umum punya waktu 14 hari. Setelah itu diserahkan ke pengadilan," ujar Anang.

Irjen Pol Napoleon

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Baca juga: Gadis Ini Hubungan Badan dengan Tiang Listrik, Dikira Pacarnya, Aksinya pun Ditonton Gratis Warga

Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untukkasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved