Ketika Dua Jenderal Polisi Napoleon dan Prasetijo Kenakan Baju Tahanan, Begini Potretnya

Ketika Dua Jenderal Polisi Napoleon dan Prasetijo Kenakan Baju Tahanan, Begini Potretnya

Tribun Jakarta/Annas
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan baju tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). 

Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang menjeratnya.

Prasetijo juga menjadi tersangka di kasus surat jalan palsu yang sudah masuk tahap persidangan.

Baca juga: Kerangkanya Ditemukan Tak Utuh, Sawari Jadi Korban Pembunuhan Mantan Suami 2 Tahun Lalu

Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkembangan kasus ini, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak hakim.

Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.

Brigjen Prasetijo

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prasetijo turut membantu membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra masuk dan keluar ke Indonesia.

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. (TRIBUNLAMPUNG)
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. (TRIBUNLAMPUNG)

Surat-surat yang dikeluarkan Prasetio untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra itu di antaranya surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

Djoko Tjandara adalah terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia diketahuimenjadi buron sejak 2009 karena melarikan diri sebelum dieksekusi ke tahanan.

Baca juga: Egomu Hancurkanku, Curhat Pilu sang Anak yang Nangis Histeris Tak Terima Ayahnya Nikahi Wanita Lain

Jaksa mengatakan, Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan sejumlah surat palsu agar Djoko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

JPU lantas membeberkan peran Prasetijo yang dimulai pada 29 April 2020. Saat itu, ia bertemu Anita Kolopaking di kantornya di lantai 12 Bareskrim Polri.

Anita adalah pengacara Djoko Tjandra yang diminta mengurus kedatangan buronan Kejaksaan Agung itu ke Indonesia.

Anita sendiri dikenalkan kepada Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.

Dalam pertemuan tersebut, Anita mempresentasikan mengenai status hukum Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved