Minggu, 12 April 2026

Ini Jawaban Presiden Jokowi Saat MUI Minta Batalkan UU Cipta Kerja

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi mengaku meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan UU Cipta Kerja

Editor: Evan Saputra
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah Buruh yang tergabung dalam SRMI (Serikat Rakyat Miskin Indonesia), melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka mengundang beberapa dukun santet untuk melakukan ritual menyantet anggota DPR yang menurutnya telah memgesahkan UU Gaib. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Ini Jawaban Presiden Jokowi Saat MUI Minta Batalkan UU Cipta Kerja

BANGKAPOS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi mengaku meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja yang diprotes oleh masyarakat.

Permintaan itu disampaikan saat MUI bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Namun, menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Cuti Dihapus dan Jam Kerja Bisa Lebih Lama ? Begini Isi UU Cipta Kerja

Inilah 10 Manfaat Minum Air Kunyit Setiap Pagi, Meredakan Nyeri Sendi Hingga Peradangan

Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI. Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.

Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. MUI pun diminta memberi masukan.

Namun, Muhyidin menilai sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.

"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.

Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Kendati demikian, ia menyebut MUI tetap akan melakukan kajian menyeluruh pada naskah final UU Cipta Kerja. Setelah itu MUI baru akan memberi masukan konkret ke pemerintah.

Oleh karena itu lah MUI meminta salinan naskah final tersebut ke Jokowi. Naskah itu pun sudah diantarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Karena sejauh ini masih simpang siur tentang originalitas UU tersebut yang beredar. Maka MUI ingin membahas itu secara menyeluruh dan harus punya naskah asli," kata dia.

Cuti Dihapus dan Jam Kerja Bisa Lebih Lama ? Begini Isi UU Cipta Kerja

Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menghapus ketentuan lima hari kerja dalam sepekan. Sebelumnya diatur dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sumber: Metro Banjar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved