Berita Pangkalpinang
Tiket Lebih Murah, Pemerintah Beri Stimulus PSC di Lima Bandara PT Angkasa Pura II
Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai Tanggal 23 Oktober – 31 Desember 2020, jadwal keberangkatan domestik di lima bandara PT Angkasa Pura II
Penulis: Cici Nasya Nita |
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai Tanggal 23 Oktober – 31 Desember 2020, jadwal keberangkatan domestik di lima bandara PT Angkasa Pura II sebelum Pukul 00.01 WIB Tanggal 1 Januari 2021, dibebaskan pada tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau dikenal pada istilah passenger service charge (PSC).
Lima bandara tersebut masing-masing, Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
Pembebasan PSC di bandara-bandara tersebut sesuai kesepakatan yang ditandatangani hari ini oleh President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.
“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat.
Stimulus ini kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN]” jelas President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam rilis, Jumat (23/10/2020).
Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya masing-masing:
*Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta-Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
*Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
*Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
*Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
*Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket," tambah Muhammad Awaluddin.
PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekwensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.
“Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat [load factor],” jelas Muhammad Awaluddin.
Adapun sepanjang Januari – September 2020, jumlah total pergerakan penumpang (berangkat, datang, transit) di 19 bandara PT Angkasa Pura II baik itu rute internasional dan domestik mencapai 27,30 Juta orang.
Di periode yang sama, jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik di 5 bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang atau mencapai 68% dari total penumpang yang hanya berangkat di rute domestik di 19 bandara.
Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang atau sekitar 75% dari total penumpang berangkat di 5 bandara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/aktivitas-di-bandara-pt-angkasa-pura.jpg)