INGAT! Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Begini Jelasnya
INGAT! Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Begini Jelasnya
INGAT! Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Begini Jelasnya
BANGKAPOS.COM -- Demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas, polisi kerap melakukan razia.
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pun tentunya deg-degan bila ada kegiatan razia yang dilakukan polisi.
Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.
Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.
Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.
Baca juga: 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020, di Antaranya Mabuk, SIM dan STNK
Baca juga: Paket Internet Murah Meriah Telkomsel 15 Gb Rp 0 dan 20 Gb Cuma Rp 6 Ribuan, Mau? Begini Caranya
Baca juga: Pria ini Buat Konten TikTok bersama Ibu, Mamanya Malah Histeris Tiba-tiba Notif Aku Hamil Muncul
Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.
Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian :
1. Adanya papan pemberitahuan
Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.
Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.
Hal ini mengacu pada pasal 15 ayat 1-3, PP 42 tahun 1993 yang berbunyi setiap tempat razia harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Surat tugas yang sah
Saat razia berlangsung mintalah polisi untuk menunjukkan surat tugas resmi.
Hal ini tertuang dalam pasal 13PP 42 tahun 1993.