BLT Subsidi Gaji Termin II Batal Cair Akhir Oktober, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
BLT Subsidi Gaji Termin II Batal Cair Akhir Oktober, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
BLT Subsidi Gaji Termin II Batal Cair Akhir Oktober, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
BANGKAPOS.COM -- Rencana pemerintah akan kembali mencairkan subsidi gaji untuk karyawan bawah 5 juta pada akhir Oktober ini melalui transfer ke rekening penerima urung dilakukan.
Berhembus kabar sebelumnya bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,2 juta akan mulai ditransfer ke rekening penerima mulai akhir Oktober.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasannya secara resmi untuk para penerima BLT BPJS Rp 1,2 juta.
Dijelaskan Menteri Ida, bantuan subsidi gaji/ upah (BSU) memang disalurkan melalui dua termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.
Baca juga: Nathalie Holscher Murka saat Tahu Adiknya Berani Minta Ini pada Sule karena Calon Kakak Iparnya Kaya
Baca juga: Syahrini & Reino Barack Semangat Lakukan Hal ini di Malam Minggu, Kegiatannya Selalu Bikin Keringat
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Pilih Ibu Ketimbang Karirnya, Ternyata Ada Pesan yang Menyentuh Hati dari Ibunya
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Ariani Tak Pernah Bayangkan Sule Menikah, Adik Lina Jubaedah Minta Nathalie Tolong Jaga Keponakannya
Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.