Cara Melakukan Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi CPNS
Hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan Jumat 30 Oktober 2020. Peserta yang tak lolos bisa melakukan sanggah
Cara Melakukan Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi CPNS
BANGKAPOS.COM - Hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan Jumat 30 Oktober 2020. Peserta yang tak lolos bisa melakukan sanggah.
Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020.
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan seleksi, yaitu hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), telah selesai digelar.
Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020 dan penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi pada 26-28 Oktober 2020.
Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Setelah itu, ada masa sanggah yang dapat digunakan oleh para peserta untuk melakukan penyanggahan hasil.
Bagaimana ketentuannya?
Ketentuan sanggah
Masa sanggah pengumuman hasil CPNS dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 1-3 November 2020.
"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Senin (26/10/2020).
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan untuk melakukan penyanggahan hasil.
"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.
Adapun unsur-unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/15012020_cpns-2029.jpg)