Info Operasi Zebra 2020, Lupa Bawa dan Tidak Punya SIM Itu Hukumannya Beda, Kamu Udah Paham Belum?
Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra? Ternyata, lupa bawa dan tidak punya SIM itu punya hukuman berbeda.
Editor:
Dedy Qurniawan
Ist/Polres Pangkalpinang
Para pengendara saat terjaring Operasi Zebra Menumbing di Papinka Valey Pangkalpinang pada Selasa, (27/10/2020)
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Motrplus-Online.com
Berita Terkait