Info Operasi Zebra 2020, Lupa Bawa dan Tidak Punya SIM Itu Hukumannya Beda, Kamu Udah Paham Belum?

Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra? Ternyata, lupa bawa dan tidak punya SIM itu punya hukuman berbeda.

Editor: Dedy Qurniawan
Ist/Polres Pangkalpinang
Para pengendara saat terjaring Operasi Zebra Menumbing di Papinka Valey Pangkalpinang pada Selasa, (27/10/2020) 

BANGKAPOS.COM -  Operasi Zebra 2020 bakal terus berlangsung hingga 8 Novermber 2020 mendatang.

Nah bagi pengendara yang melakukan pelanggaran siap-siap dapat surat tilang dari polisi.

Polisi bakal memfokuskan razia pada pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arah ataupun melanggar marka jalan.

Selain itu pengendara juga bakal dicek kelengkapan surat-surat kendaraannya seperti STNK dan SIM.

Nah apabila surat-menyurat pun tidak lengkap bakal kena tilang juga nih.

Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?

Ternyata, lupa bawa dan tidak punya SIM itu punya hukuman yang berbeda.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) mengenai SIM ada dua.

“Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” kata Fahri dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020, di Antaranya Mabuk, SIM dan STNK

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya. Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM,” ujarnya.

Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.

Baca juga: LENGKAPI dan Patuhi Ini Jika Tak Ingin Terjaring Operasi Zebra 2020

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Halaman
12
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved