Berawal Sakit Hati Diejek Pengangguran, Pemuda Pangkalpinang Tinju Dada Kekasih di Penginapan
Pemuda Pangkalpinang (19) ditangkap atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap kekasihnya berusia 17 tahun.
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
"Pelaku juga merupakan DPO kasus penganiayaan di kota Pangkalpinang. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kakak Syok Lihat Chat WA Adik Bahas Persetubuhan, Polsek Lubuk Besar Bekuk Sang Kekasih
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), tepatnya di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.
Kapolsek Lubuk Besar, Iptu Muhammad Boy Akbar mengatakan korban tindak pidana seorang anak perempuan berinisial S (15).
Diduga telah 10 kali menjadi korban persetubuhan oleh kekasihnya sendiri, berusia 23 tahun berinisial DI.
Baca juga: Zodiak Hari Ini Minggu 1 November 2020: Cancer Dapat Keuntungan, Leo Emosional
Baca juga: Penyebab Rombongan Moge Tendang Pukuli TNI Berawal dari Salah Paham

Ia menceritakan kasus ini terungkap saat kakak korban melihat ada panggilan masuk dan chat melalui aplikasi WhatsApp (WA.
Kakak korban berinisiatif memeriksa isi chat, namun betapa kagetnya ia bahwa isi chat tersebut berisikan obrolan yang membahas masalah persetubuhan.
Dikatakannya persetubuhan tersebut diawali karena antara korban dan pelapor ada hubungan pacaran.
Hubungan intim terjadi karena diawali bujuk rayu, namun ada juga yang dilakukan dengan cara memaksa.
"Adapun perbuatan pelaku terhadap Korban sudah dilakukan sebanyak 10 kali di rumah korban, di rumah pelaku dan areal perkebunan karet dan kelapa sawit," ujar Iptu Boy, Rabu (28/10).
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 17.30 WIB anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Besar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Besar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(bangkapos.com/Anthoni Ramli/ Muhammad Rizki)