Kronologi Pasien Melahirkan Ditolak 4 Rumah Sakit, Berawal Disebut Covid-19 dari Rapid Test

Pasalnya saat hendak melahirkan, bukannya layanan baik yang didapatkan, tapi ia justru merasa dipimpong oleh empat rumah sakit.

Editor: khamelia
Kolase Pexel & Unsplash
Ilustrasi. Ibu Hamil Positif Corona di Pasaman Melahirkan Secara Caesar, Hasil Swab Bayi Laki-laki Negatif 

BANGKAPOS.COM - Kisah pilu dialami seorang ibu berinisial RH (36), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan

Pasalnya saat hendak melahirkan, bukannya layanan baik yang didapatkan, tapi ia justru merasa dipimpong oleh empat rumah sakit.

Hal itu terjadi karena ia dinyatakan positif Covid-19 oleh seorang dokter di RS Permata Hati Kota Metro meski belum dilakukan tes swab.

Karena merasa dirugikan dengan pernyataan tersebut, RH melalui kuasa hukumnya menuntut rumah sakit yang bersangkutan untuk bertanggung jawab.

Baca juga: Penerbangan Perdana 253 Jamaah Berjalan Lancar, Alhamdulillah Bisa Umrah Hari Ini

Kuasa hukum RH, Akriman Hadi mengatakan, kasus yang dialami kliennya tersebut terjadi pada pertengah September 2020.

Kejadian bermula saat RH yang akan melahirkan dirujuk oleh bidan desa ke RS Permata Hati di Kota Metro.

“Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan juga memiliki riwayat keguguran serta kuret, sehingga bidan desa merujuk Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro,” kata Hadi di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (31/10/2020).

Setibanya di RS Permata Hati tersebut, RH kemudian dilakukan observasi dan juga rapid test oleh dokter dan perawat jaga.

Usai dilakukan pemeriksaan itu, ia terkejut karena oleh dokter disebut positif Covid-19. Padahal saat itu ia hanya dilakukan rapid test dan bukan tes swab. Meski pernyataan itu sudah coba disanggah, tapi dokter dan rumah sakit tetap menyebut kliennya positif Covid-19.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.

Usai dinyatakan positif oleh dokter itu, RH kemudian dirujuk ke rumah sakit lain.

Namun, karena dalam surat rujukkan itu kliennya dinyatakan positif Covid-19, akhirnya ia kembali mendapat penolakan dengan alasan kamar penuh.

Menurutnya, ada empat rumah sakit yang menolak untuk memberikan layanan kepada kliennya itu, antara lain tiga RS di Kota Metro, termasuk RS Permata Hati dan satu RS di Bandar Lampung.

“Akibat pernyataan RS Permata Hati bahwa klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga klien kami dirugikan,” kata Hadi.

Kliennya itu akhirnya baru mendapat pelayanan di RS Abdul Moeloek setelah tidak melampirkan surat rujukan dari RS Permata Hati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved