Kamis, 30 April 2026

Gosip Selebritis

Gisel Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya, 5 Pemilik Akun Ini Terancam Denda Miliaran Rupiah

Tidak hanya Gisel, pemilik akun sosmed ini juga akan menjalani pemeriksaan hingga terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Tayang:
Editor: fitriadi
Instagram/gisel_la
Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar 

Pasal Berlapis

Advokat Pitra Romadoni Nasution dalam laporannya, terlapor menyangkakan pihak yang terlibat dalam pembuatan hingga penyebaran video itu dengan pasal berlapis.

"Kami laporkan itu pasal berlapis, ada denda juga terhadap para terlapor ini denda sebesar Rp 6 miliar sesuai dengan UU Pornografi. Ancaman pidananya 6 tahun

penjara dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Pitra.

Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pitra menyampaikan pihaknya juga mendukung imbauan Polri agar menghentikan penyebaran konten video asusila tersebut ke media sosial.

Termasuk ancaman bagi kepada pelaku yang masih nekat menyebarkan video tersebut.

"Guna penerangan kepada masyarakat itu agar tidak menjadi konsumsi publik. Karena dengan video tersebut muncul hasrat generasi muda atau anak di bawah umur sehingga dia ingin mencontohkan hal tersebut apalagi yang dilihat ini katanya mirip publik figur," ujar Pitra. (Tribun Network/igm/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Pemilik Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved