Terungkap Gaya Hidup Pinangki Glamor, Pakai Tas Mahal dan Mobilnya Vellfire, Begini Jelasnya

Terungkap Gaya Hidup Pinangki Glamor, Pakai Tas Mahal dan Mobilnya Vellfire, Begini Jelasnya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat.

Baca juga: Cerita Aaliyah dengar Bisikan Misterius saat Adjie Massaid Meninggal, Ternyata Just The Body

Sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. 

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Baca juga: YF, Si Mama Muda 17 Tahun yang Diapit Dua Pria, Korban Terakhir Berakhir Mengenaskan

Baca juga: Tradisi Suku Zulu, Perawan Daerah Ini Mesti Biarkan Bagian Sensitifnya Terbuka & Jalani Tes Perawan

Baca juga: Kepergok Warga saat Celana Masih Melorot, Duda dan Janda ini Mengaku Nyaman Bersebadan di Kuburan

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

(*/ Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sebut Gaya Hidup Pinangki Glamor: Pakai Tas Mahal, Mobilnya Vellfire

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved