Terungkap Gaya Hidup Pinangki Glamor, Pakai Tas Mahal dan Mobilnya Vellfire, Begini Jelasnya

Terungkap Gaya Hidup Pinangki Glamor, Pakai Tas Mahal dan Mobilnya Vellfire, Begini Jelasnya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Terungkap Gaya Hidup Pinangki Glamor, Pakai Tas Mahal dan Mobilnya Vellfire, Begini Jelasnya

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Terungkap keseharian Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor.

Hal itu terungkap setelah seorang pengusaha bernama Rahmat menjadi satu di antara saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Dalam kesaksian, Rahmat mengaku Pinangki merupakan seorang jaksa yang penampilannya berbeda dibanding jaksa lain.

Gaya hidup Pinangki disebut glamor.

"Yang saya tahu Ibu Pinangki seorang jaksa. Tapi penampilannya, mobilnya Vellfire. Berbeda sama jaksa - jaksa lain," ungkap Rahmat dalam persidangan.

Baca juga: Sosok King Maker dalam Sidang Kasus Jaksa Pinangki Terungkap, Siapa Dia?

Baca juga: Terungkap Pinangki 23 Kali Bepergian ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra, Pakai 2 Paspor?

Baca juga: Ajakan Janda Muda Berusia 17 Tahun kepada RF ke Kamar Kos Berujung Petaka. Dibuat Tak Berdaya

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rahmat menuturkan selain menaiki mobil mewah, Pinangki juga berpenampilan berbeda dari jaksa - jaksa pada umumnya, seperti kerap mengenakan tas mahal. 

"Bedanya apa? Di BAP (Rahmat) disebut hidupnya glamor," tanya JPU.

"Penampilan Ibu Pinangki beda. Mengenakan tas segala macem berbeda," jawab Rahmat.

Diketahui dalam persidangan perkara serupa yang digelar Rabu (4/11/2020), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi, mengatakan jaksa Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.

Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp9.432.300, tunjangan Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 setiap bulan.

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelas dia.

Baca juga: Gading Marten Ternyata Sudah Peringatkan Gisel: Titipan Gue Cuma Satu, Jangan Bawa ke Rumah

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dakwaan

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat.

Baca juga: Cerita Aaliyah dengar Bisikan Misterius saat Adjie Massaid Meninggal, Ternyata Just The Body

Sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. 

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Baca juga: YF, Si Mama Muda 17 Tahun yang Diapit Dua Pria, Korban Terakhir Berakhir Mengenaskan

Baca juga: Tradisi Suku Zulu, Perawan Daerah Ini Mesti Biarkan Bagian Sensitifnya Terbuka & Jalani Tes Perawan

Baca juga: Kepergok Warga saat Celana Masih Melorot, Duda dan Janda ini Mengaku Nyaman Bersebadan di Kuburan

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

(*/ Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sebut Gaya Hidup Pinangki Glamor: Pakai Tas Mahal, Mobilnya Vellfire

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved