Kamis, 16 April 2026

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Hati-hati Tertipu Tawaran Bodong

Pinjaman online semakin merebak di masyarakat, tapi hati-hati penipuan. Mau tahu seperti apa ciri-ciri aplikasi pinjaman online bodong?

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWANTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinjaman online semakin merebak di masyarakat, tapi hati-hati penipuan. Mau tahu seperti apa ciri-ciri aplikasi pinjaman online bodong? 

BANGKAPOS.COM - Saat ini pinjaman online semakin merebak di masyarakat.

Hampir setiap hari ada saja notifikasi pesan yang masuk di ponsel berupa penawaran pinjaman online.

Besaran pinjaman uang bervariasi hingga ratusan juta rupiah. 

Peminjaman secara online melalui perusahaan finansial teknologi (Fintech) menjadi salah satu alternatif.

Sejumlah forum komunitas peminjam dari fintech di Facebook pun sudah semakin banyak.

Mereka membagi pengalamannya dengan berbagai macam fintech.

Sayangnya, tidak sedikit juga anggota yang menyebut kalau mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan dengan perusahaan fintech.

Baca juga: Daftar Terbaru 155 Pinjaman Online Resmi dan 126 Pinjol yang Ilegal per Oktober 2020

Tidak dipungkiri bahwa hal tersebut bisa saja terjadi bagi para peminjam yang menggunakan layanan jasa perusahaan pinjaman online ilegal.

Dari bulan Januari 2020 sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) sempat melaporkan bahwa ditemukan sekitar 508 fintech lending yang beroperasi tanpa izin dari OJK.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan kalau saat ini ada sekitar 156 entitas fintech yang terdaftar.

33 diantaranya sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan sisanya masih berstatus terdaftar.

Baca juga: Apakah Itu Pinjaman Online? Kini Marak Ditawarkan, Ini Penjelasan Ekonom

Oleh karenanya, para calon peminjam dari perusahaan fintech harus berhati-hati.

Mau tahu seperti apa ciri-ciri aplikasi pinjaman online bodong?

Berikut ciri-ciri perusahaan fintech bodong yang malah akan membahayakan kamu.

1. Tak ada ijin OJK

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved