Berita Nasional

Pilkades 2020 Ditunda, Ini Dasar dan Penyebabnya 

Pilkades yang semula dijadwalkan terselenggara pada Tahun 2020 ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak selesai.

BANGKAPOS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), ditunda.

Pilkades yang semula dijadwalkan terselenggara pada Tahun 2020 ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak selesai.

Menteri  Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pertimbangannya karena Pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada,” ujar Tito di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Hal tersebut disampaikannya pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” katanya.

Eks Kapolri itu menjelaskan akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021.

Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.

Tito menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

Ia menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.

Sementara untuk Pilkades yang diselenggarakan pada Tahun 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.

Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades.

“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas Covid-19 Provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka untuk pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” ujarnya.

Sebagai informasi pada Tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 Kabupaten yang melakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa.

Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunda Pilkades Hingga Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Usai, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/12/mendagri-tito-karnavian-resmi-tunda-pilkades-hingga-pelaksanaan-pilkada-serentak-2020-usai?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved