Selasa, 28 April 2026

Penanganan Covid 19

Kenapa Pemberian Vaksin Covid-19 Membutuhkan Waktu Lama?

Produksi vaksin membutuhkan waktu dan saat ini virus Sars-Cov2 sedang diteliti para ilmuwan dan menemukan strain virus yang baru.

Editor: fitriadi
Tribunnews/HO/BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo (kanan) tiba di PT Bio Farma (Persero) Bandung untuk meninjau fasilitas produksi dan pengemasan vaksin Covid-19, di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020) pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Peninjauan dipandu oleh Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir. Dalam kunjungannya tersebut, Presiden Jokowi didampingi antara lain oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengajak masyarakat agar bersabar menunggu hadirnya vaksin Covid-19.

Karena, produksi vaksin membutuhkan waktu dan saat ini virus Sars-Cov2 sedang diteliti para ilmuwan dan menemukan strain virus yang baru dan belum diteliti sebelumnnya.

Karenanya vaksin tergantung karakteristik virus.

Hal itu disampaikan Wiku saat keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (12/11/2020).

"Prinsip utama produksi vaksin sesuai arahan Presiden Joko Widodo, diantaranya memastikan pengadaan dan pelaksaanaan vaksinasi betul-betul aman dan efektif melalui dan mengikuti kaidah-kaidah ilmiah berdasarkan data sains dan standar kesehatan," kata Wiku.

Dalam pelaksanaan tahapannya, tentu membutuhkan waktu mulai untuk pengujian klinis hingga tahap persetujuan.

Tujuannya untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang akan menerima vaksin. Untuk itu, dalam pengembangan vaksin harus melalui beberapa tahap.

Baca juga: Ini Asalan BPOM Belum Keluarkan Izin Edar 44 Kandidat Vaksin Covid-19 di Indonesia

Dimulai dari tahapan eksplorasi, tahapan preklinis, pengembangan klinis fase 1 uji coba kepada sekelompok kecil orang, fase 2 diujicobakan pada karakteristik masyarakat tertentu misalnya umur dan kondisi kesehatan sesuai sasaran vaksin.

Dan fase 3 diujicobakan kepada orang dengan jumlah banyak demi menjamin efektifitas dan keamanan.

Selanjutnya, tahapan review dan proses persetujuan, kemudian dilanjutkan manufaktur atau produksi secara massal dan terakhir kontrol kualitas atau evaluasi.

Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) sebagai regulator obat nasional memiliki kewenangan yang akan mengawal produksi obat maupun vaksin baik di dalam negeri dan dari luar negeri.

Menurut peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat, bahwa emergency use authentication (EUA) dapat diberikan untuk vaksin Covid-19 dengan syarat digunakan dan didistribusikan secara terbatas dengan peninjauan rutin terus menerus.

"Di masa kedaruratan kesehatan masyarakat seperti saat ini, peran Badan POM sangat strategis untuk menjaga serta mengakselerasi proses pengembangan vaksin sampai pada tahap evaluasi, registrasi dan pengawasan dengan tetap mengawasi bermutu, aman dan efektif," ujarnya.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan bertahap dan mendahulukan kelompok prioritas dengan pertimbangan risiko kesehatan lebih tinggi.

Kedepannya pemerintah akan membuat dua skema vaksinasi bersubsidi dan mandiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved