Viral Enak Jadi Pejabat, Bisa Parkir Mobil Dinas di Jalan, Buat Kanopi Menutup Setengah Badan Jalan
Viral Enak Jadi Pejabat, Bisa Parkir Mobil Dinas di Jalan, Buat Kanopi Menutup Setengah Badan Jalan
Adapun foto mobil tersebut diunggah di akun Instagram @infoseputarlombok.
Mobil hitam berpelat merah dengan nomor polisi DR 191 itu diparkir di jalan Kompleks Perumahan Sweta, Sandubaya, Kecamatan Mataram.
Kepala Dinas Perhubungan Mataram M Saleh menyayangkan tindakan pejabat tersebut.
Ia mengatakan, tak ada alasan bagi mobil pelat merah untuk membuat garasi di depan rumah.
Saleh mengatakan, masyarakat diizinkan parkir di bahu jalan kota, asal tak membuat bangunan yang bisa mengganggu masyarakat lain.
Baca juga: Akhirnya Suami Pinangki Blak-blakan, Ungkap Brankas Penuh Uang Asing Hingga Tidur Tak Lagi Sekamar
Awalnya viral di Medsos
Foto sebuah mobil dinas di salah satu perumahan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi viral di media sosial.
Mobil itu terparkir di bahu jalan dengan bangunan kanopi yang hampir menutup setengah badan jalan.
Dalam foto yang beredar di Instagram, mobil hitam dengan pelat merah DR 191 terparkir di badan jalan di bawah kanopi yang terbuat dari spandek.
Diketahui lokasi kendaraan tersebut berada di Perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh membenarkan hal demikian.
Namun, dirinya sangat menyayangkan tindakan tersebut.
"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana. Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan. Nah itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Pencopotan Irjen Pol Nana Sudjana Diduga Berlatar Persaingan Calon TB1, Disebut sebagai Geng Solo?
Saleh menerangkan, aturan jalan kota memang tidak ada yang melarang untuk parkir di bahu jalan.
Namun, bukan berarti harus membuat kanopi.