Breaking News

KETAGIHAN Judi Game Online Domino, Suami Utang ke Mertua hingga Digugat Cerai Istri

Mahkamah Syar’iyah Jantho mengabulkan gugatan perceraian pasangan suami istri (pasutri) dari Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (19/11/2020).

net
ILUSTRASI 

BANGKAPOS.COM - Mahkamah Syar’iyah Jantho mengabulkan gugatan perceraian pasangan suami istri (pasutri) dari Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (19/11/2020).

Sidang gugatan istri terhadap suaminya di persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim Ervi Sukmarwati, SHi, MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervy Sukmarwati, SHi, MH melalui Humas Tgk Murtadha LC dalam rilisnya, Kamis (19/11/2020), mengatakan, karena terlibat perjudian online (higgs domino) suami digugat cerai oleh isteri.

Parahnya lagi, beber Murtadha, akibat judi online tersebut, sang suami sampai berutang kepada mertuanya dengan alasan untuk bisnis.

Namun kemudian, ia merekayasa dugaan perampokan dengan kekerasan dan berdalih uang tersebut telah dirampok di jalan.

Untuk meyakinkan dirinya benar telah dirampok, sang suami ini sampai menusuk dirinya sendiri lalu melaporkannya ke pihak berwajib.

Tapi, setelah diinterogasi oleh pihak berwajib akhirnya ia mengaku bahwa perampokan tersebut adalah rekayasa dirinya sendiri.

Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Tgk Murtadha LC melanjutkan, dalam sidang perkara gugat cerai tersebut, tergugat tidak hadir karena sudah ditahan oleh polisi karena kasus perjudian.

Akhirnya perkara diputus dengan verstek (di luar hadirnya tergugat) dalam sidang oleh majelis yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervi Sukmarwati.

Pada persidangan itu terungkap, selain berutang puluhan juta gara-gara perjudian online, akibat tidak ada uang untuk judi sang suami juga temperamental dan tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Menurut istri tergugat, suaminya pernah dipenjara gara-gara kecanduan bermain judi selama empat bulan.

Imbas dari judi online tersebut, akhirnya rumah tangga itu pun berujung perceraian dan menimbulkan korban, yaitu anak laki laki usia 7 tahun yang harus hidup tanpa kasih sayang lengkap orang tuanya.

Saat ini, tergugat sudah tidak diketahui keberadaannya dan perkara tersebut disidang dengan panggilan kepada tergugat melalui siaran melalui media radio Republik Indonesia.

Tiga pasangan suami istri

Menurut Mahkamah Syariyah Jantho, dalam tiga bulan terakhir, menangani perkara tiga rumah tangga yang menggugat perceraian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved