Kamis, 23 April 2026

Penanganan Covid 19

Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini yang Harus Diperhatikan Guru dan Siswa

Sesuai aturan pemerintah, sekolah yang berada di zona kuning diperbolehkan membuka kembali belajar tatap muka. 

Editor: fitriadi
Istimewa/Dokumentasi SMA Negeri 1 Simpang Pesak
Kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 1 Simpang Pesak Belitung Timur disaat masa pandemi covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan, Jumat (16/10/2020) 

"Mengembalikan anak ke sekolah tatap muka seaman mungkin itu adalah komitmen saya. Jadi mohon kesabaran pasti kami akan selalu meningkatkan kesempatan bagi yang paling sulit melakukan pembelajaran jarak jauh akan bisa melaksanakan format tatap muka. Mohon ditunggu nanti pasti ada kebijakannya," imbuhnya.

Soal sekolah di daerah zona hijau yang belum menerapkan kembali tatap muka, Nadiem meminta Komisi X DPR untuk membantu mencari tahu penyebabnya.

"Mohon dukungan Komisi X DPR agar di dapil-dapilnya yang zona hijau dan kuning mengapa ada yang belum membuka sekolah. Banyak sekali zona hijau dan kuning walaupun sudah 2 bulan sudah diperbolehkan tatap muka tapi masih belum melakukan [tatap muka]," kata Nadiem.

Fakta belum semua sekolah di zona hijau membuka tatap muka, diperoleh Nadiem saat melakukan kunjungan ke daerah dan mendengar aspirasi agar sekolah tatap muka kembali digelar di zona hijau.

Fasilitas yang Harus Disiapkan Sekolah

Ada beberapa fasilitas yang harus disediakan sekolah saat pembelajaran secara langsung saat pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Adapun fasilitas dan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah.

Kewenangan juga akan diserahkan kepada pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua.

Selain tiga komponen itu, sekolah juga harus memenuhi daftar periksa.

Sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya, sekolah harus menyediakan fasilitas ini saat melaukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.

Berikut daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti

- Toilet bersih dan laya

- Adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer

- Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

- Memiliki komorbid tidak terkontrol

- Tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman

- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Tiga komponen yang menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak itu disampaikan oleh Mendikbud Nadiem makarim.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020). (Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved