Sudjiwo Tedjo Tanggapi TNI Cabut Baliho Rizieq: Sebaiknya Diturunkan juga Untuk Bereskan Korupsi
Sudjiwo Tedjo Tanggapi TNI Cabut Baliho Rizieq: Sebaiknya Diturunkan juga Untuk Bereskan Korupsi
Lanjut Tamliha, tugas pokok dan fungsi TNI adalah menjaga pertahanan negara.
Meski dilibatkan juga dalam menjaga keamanan negara, kata dia, TNI hanya dilibatkan pada tindak pidana terorisme sebagai bantuan operasi militer selain perang.
Pencopotan baliho dan spanduk dianggap lucu oleh FPI
Lantas bagaimana dengan tanggapan barisan Rizieq Shihab yaitu FPI? Melalui Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar, FPI mempertanyakan sikap Pangdam Jaya yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho.
"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Ia mengatakan, urusan baliho harusnya bukan ranah TNI. Apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI.
"Apalagi TNI bahas soal pembubaran ormas, tambah lucu," tambahnya.
Baca juga: Heboh Foto Nia Ramadhani di HUT Aburizal Bakrie, Disebut Kekurusan, Derita Penyakit Mematikan?
Baca juga: Uceng Bantah Jusuf Kalla Biayai Kepulangan Habib Rizieq Shihab: Tuduhan Membabi Buta
Baca juga: Ketika Jungkook BTS Ditanya soal Waktu Buat Pacaran, Akui Lebih Butuh Waktu untuk Tidur?
Baca juga: Daftar 50 Idol K-Pop Paling Populer November 2020: Jimin BTS No 1 dan Semua Member BTS juga Masuk
Aziz menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.
"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas denhan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" ujarnya.
Dasar hukum keterlibatan TNI turunkan spanduk dipertanyakan
Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
Menurut dia, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Ia melanjutkan, TNI semestinya tak perlu repot terlibat dalam penertiban spanduk.
Sebab, terdapat institusi fungsional yang mempunyai kewenangan dalam menertibkan spanduk, jika spanduk itu memang melanggar peraturan, misalnya Satpol PP.