Rabu, 29 April 2026

Cara Daftar Jika Berkali-kali Tidak Lolos Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka tahun 2021. Simak syarat dan ketentuan serta cara mendaftarkannya.

Editor: fitriadi
Setkab.go.id
Program Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka tahun 2021. Simak syarat dan ketentuan serta cara mendaftarkannya. 

Selain itu pula, untuk mendapatkan insentif ini, Anda harus menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet Anda ke akun Prakerja Anda.

Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftar pun juga harus tervalidasi.

Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja adalah daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang lolos seleksi bisa melihat nomor Kartu Prakerja.

Peserta lolos juga akan mendapatkan status saldo di dashboard akun masing-masing.

Namun, jika ada pelamar yang tak lolos akan memperoleh notifikasi pada dashboard mereka.

Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Ada catatan, bagi para peserta yang belum lolos bisa ikut dalam seleksi di gelombang selanjutnya.

Peserta yang gagal juga tidak perlu mengulangi proses pendaftaran Kartu Prakerja dari awal lagi.

Ada perbedaan dalam pendaftaran Kartu Prakerja di gelombang 4 dan gelombang selanjutnya.

Dari gelombang 4 tersebutlah tentang syarat yang harus melampirkan swafoto atau selfie saat mendaftar juga sudah dihapuskan.

Kemudian, mulai dari gelombang 4, para pendaftar Kartu Prakerja harus menggunakan NIK dan Nomor KK.

Sebagai tambahan, Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan dengan dua cara.

Yakni melalui daring (online) dan luring (offline).

Untuk pelamar yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa mendaftar lewat Kementerian Ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Bagi para calon mpenerima pun juga bisa mendaftar, secara individu atau kolektif.

Sementara untuk via online, pendaftar dapat melakukannya lewat situs https://www.prakerja.go.id.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved