Selasa, 21 April 2026

Penanganan Covid 19

Ini Sanksinya Jika Masyarakat Halangi Petugas Kesehatan Tangani Kasus Covid19

Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.

Editor: fitriadi
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas medis dari Polda Metro Jaya saat melakukan rapid test kepada sejumlah warga Petamburan di SDN 01 Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). kegiatan tersebut sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 setelah ditemukan adanya warga yang terpapar seusai menghadiri acara pernikahan dan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh FPI. Tribunnew/Jeprima 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.

"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (26/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Masyarakat perlu mengetahui, bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik.

Karenanya Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.

Baca juga: Inilah Kasus-kasus Kerumuman Massa yang Picu Klaster Baru Covid-19 di Indonesia

Satgas kata Wiku, berkomitmen untuk dapat memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini.

Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Agar dapat segera sembuh dari Covid-19.

"Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," harap Wiku.

Hindari kerumunan massa

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap menghindari kerumunan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa masa inkubasi virus Covid-19 hanya 5 hari dan gejala dapat muncul 2 hari kemudian.

Tiga hari setelahnya menurut Wiku merupakan momen untuk melacak kontak erat sebelum melanjutkan penularan ke yang lebih luas.

"Saya minta kesadaran agar tidak berkerumun. Jangan gegabah dan egois," kata Wiku di dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (26/11/2020).

Menurut Wiku sejumlah kerumunan terbukti telah menyebabkan penyebaran virus meluas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved