Senin, 4 Mei 2026

Cek Penerima BLT Guru Honorer dan Segera Cairkan, Siapkan Dokumen Ini, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Cek Penerima BLT Guru Honorer dan Segera Cairkan, Siapkan Dokumen Ini, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer, berikut ini syarat dapatkan BSU Kemendikbud. 

BANGKAPOS.COM - Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau tidak.

Sementara bagi dosen atau tenaga pendidik di perguruan tinggi, dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subdisi upah (BSU) kepada pada pendidik dan tenaga pendidik (TPK) non-PNS.

Para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer atau tidak, dapat mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer yang telah Tribunnews praktikkan:

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Berikut cara cek penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID (info.gtk.kemdikbud.go.id)

- Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang perguruan tinggi, login di pddikti.kemdikbud.go.id.

- Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun pendidik dan tenaga pendidik (PTK) yang terverifikasi.

- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved