AP Relakan Istri Layani Pria Hidung Belang, Nasibnya Berakhir di Bui, Mengamuk saat Setoran Kurang

AP Relakan Istri Layani Pria Hidung Belang, Nasibnya Berakhir di Bui, Mengamuk saat Setoran Kurang

Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
AP (31), seorang suami di Bandar Lampung yang aniaya istri saat digiring petugas seusai dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). Suami di Bandar Lampung Bantah Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter) 

AP mengaku sempat cemburu terhadap sang istri karena melayani pria lain.

Seiring berjalan waktu, AP pun ikut menikmati penghasilan istri.

Kemudian pada awal November 2020, AP kesal karena tidak diberi uang oleh sang istri.

"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.

Baca juga: 9 Negara Ini Tak Punya Wilayah Laut tapi Tetap Bangun Kekuatan AL, Ternyata Ingin Disegani di Dunia

AP pun akhirnya ditangkap polisi setelah sang istri, AB (27) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.

"Istrinya melaporkan perbuatan KDRT," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu.

Rezky menjelaskan, tersangka diamankan ke Mapolresta pada Rabu (25/11/2020).

KDRT yang dilakukan AP tersebut, lantaran sang istri tak memberikan setoran setelah melayani pria hidung belang.

Rezky Maulana menerangkan, terduga pelaku merasa tidak puas karena uang hasil setoran istri menjadi PSK tidak sesuai keinginan.

Penganiayaan tersangka terhadap istri diketahui sebanyak dua kali.

"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri. "Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana dalam ekspos perkara, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Ruben Panik saat Tahu Sarwendah Selamatkan Anak-anak dari Mobil di Tol, Ternyata ini yang Terjadi

Baca juga: Krisdayanti Akui Oplas, Netizen Malah Salfok Lihat Bagian Tubuh Sang Diva saat Gunakan Pakaian ini

Baca juga: 5 Pesona Sinenat, Selir Raja Thailand yang Aduhai, Niat Gulingkan Ratu dan Foto Syurnya Bocor

Baca juga: Hargobind Punjabi, si Ratu Penipu Hollywood asal Indonesia yang Kelabui Korbannya Pakai Suara Palsu

Kini AP terancam pidana 5 tahun penjara.

AP dijerat pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.

"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen.

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved