Senin, 27 April 2026

Berita Kriminalitas

Sidang Tipikor BPRS Muntok, Jaksa Sebut Pegawai yang Melanggar Bisa Dipidana Pakai UU Ini

Pemeriksaan saksi ahli, dalam persidang tindak pidana korupsi, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung,

Penulis: Yuranda |
bangkapos.com/yuranda
Suasana sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (30/11/2020) 

Agung menanggapi yang disampaikan oleh saksi ahli, dari uraian yang diberikan oleh saksi, dua terdakwa telah melanggar perundang-undang dan juga melanggar SOP perbankan syariah itu sendiri.

"Karena ada instruksi dari pimpinan cabang hingga sampai marketing, semua melanggar standar operasional prosedur (SOP)," kata Agung.

Sementara itu, Rio mengatakan sesuai undang-undang yang dapat dikenakan, sesuai dengan kewenangan akan dikenakan kepada direksi PT BPRS Cabang Muntok Bangka Barat. Bangka Belitung. 

Di antaranya Kepala cabang, Kepala Divisi, termasuk pegawai eksekutif yang dapat dikenakan undangan-undangan perbankan syariah. 

"Sedangkan untuk pegawai yang lainnya, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tanggungjawabnya, sanksi dapat diambil dari undang-undang perbankan syariah. Yang biasa dikenal Direksi, Komisaris sampai pemegang saham," tambahnya. (Bangkapos.com/ Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved