Walau Murah, Polisi Larang Membeli Motor Bekas dengan Kode 'ST' Ternyata Ini Alasannya
Walau Murah, Polisi Larang Membeli Motor Bekas dengan Kode 'ST' Ternyata Ini Alasannya
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi meminimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.
Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di wartakotalive.co dengan judul Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST
Luka Menganga di Kepala Bohel Diduga Akibat Senjata Tajam |
![]() |
---|
Nino Curiga Elsa Terlihat Lesu Setelah Ngamar Bareng Ricky di Hotel, Bocoran Ikatan Cinta 22 April |
![]() |
---|
Berapa Gaji Mbak Lala dari Mengasuh Rafathar? Nagita Slavina Keceplosan Total Jumlahnya |
![]() |
---|
Kabar Gembira, KRI Nangala 402 Hilang Sudah Bisa Dihubungi, Belum Naik, Ada Masalah Electric Pump |
![]() |
---|
Ariel Noah 12 Tahun Digantung BCL, Akhirnya Dapat Jawaban, Sempat Tanya Alasan Penolakan Unge |
![]() |
---|