Kamis, 9 April 2026

Berita Sungailiat

Kades Cit Divonis Bebas, Pengacara Ungkap Tidak Ada Satupun Saksi yang Mengarah Terdakwa Bersalah

Kepala Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, H Ardani (51) alias H Dani,  yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana

Penulis: edwardi | Editor: nurhayati
Dok/Sumin
Kuasa hukum Ardani, Sumin SH dari Kantor Hukum David Sumin & Partners saat mendampingi terdakwa pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Sungailiat. 

BANGKAPOS.COM , BANGKA --  Kepala Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, H Ardani (51) alias H Dani,  yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi dan atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan tindak pidana pembalakan liar dan pengunaan kawasan hutan secara tidak sah divonis bebas atau tidak bersalah dalam sidang  keputusan Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (2/12/2020).

Terdakwa H Dani bisa menghirup udara segar dan bernapas lega, setelah sebelumnya sempat mendekam dibalik jeruji besi atas laporan penyidik Tim Gakkum KLHK RI dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 102 ayat 1 jo pasal 22 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perambahan hutan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas 1B, yang memeriksa dan mengadili perkara nomor: 378/Pid.B/LH/2020/PN Sgl, memutuskan terdakwa Ardani tidak bersalah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Sungailiat yang dipimpin Hakim Ketua Fatimah, didampingi hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Arief Kadarmo dan Panitera Pengganti Imam Mualimin mengadili:

1.  Menyatakan  Terdakwa Ardani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwan penuntut umum.

3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

4.      Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 lembar surat pernyataan penolakan pengangkutan excavator yang ditandatangani oleh Ardani selaku Kades Cit di atas materai 6000;

- 1 (satu) lembar berita acara pengembalian kunci excavator yang ditandatangani oleh Ardani seaku Kades Cit dan Hery Kurniawan selaku petugas BPPHLHKS selaku petugas BPPHLHKS Seksi III Palembang;

-  5 (lima) lembar dokumentasi kegiatan Operasi Jaga Bumi tanggal 11 Juli 2018 di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kebupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
dikembalikan kepada saksi Samsuarno.

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ardani, Sumin SH dari Kantor Hukum David Sumin & Partners mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satupun saksi yang mengarah, bahwa terdakwa itu melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan dakwaan tunggal pasal 102 jo pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013.

“Untuk (saksi) a de charge, kita tidak menghadirkan. Cuma berdasarkan fakta persidangan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan terdakwa bersalah,” kata Sumin, Kamis 03/22/2020) pagi di Sungailiat.

Menurutnya, setidaknya ada enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved