Berita Sungailiat
Kades Cit Divonis Bebas, Pengacara Ungkap Tidak Ada Satupun Saksi yang Mengarah Terdakwa Bersalah
Kepala Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, H Ardani (51) alias H Dani, yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Penulis: edwardi | Editor: nurhayati
“Dari penyidik KLHK tiga orang, total seluruhnya enam orang,” ujar Sumin.
Ditambahkannya, perkara perambahan hutan, penambangan ilegal yang dilakukan Heris Sunandar, telah dilakukan penuntutan dan sudah putus (vonis) pada tahun 2018 lalu. Terhadap barang bukti pun sudah dilakukan penyitaan dan pelelangan.
“Nah, terhadap dasar itu, tidak ada (unsur) menghalang-halanginya. Toh, perkara penambangan ilegal (tetap) berjalan dan terdakwa (Heris Sunandar) sudah dinyatakan bersalah. Jadi unsur mengalangi atau merintangi tidak terpenuhi,” ungkap Sumin.
Ditambahkan Sumin, seorang kades yang ketika masyarakatnya atau penduduk setempat melakukan suatu tindakan-tindakan yang mengarah kepada anarkis, wajar jika kades itu datang untuk menenangkan massa.
Dilanjutkannya, salah satu fungsinya kades adalah untuk membantu menjaga situasi kamtibmas kondusif, harus menjaga ketentraman masyarakat setempat.
“Tindakan tersebut bukanlah hal yang melawan hukum, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mensreanya enggak ada,” tegas Sumin.
Untuk ke depannya, kata Sumin terhadap proses peradilan, baik dari tingkat penyidikan sampai penuntutan, agar penegak hukum sendiri betul-betul sesuai dengan KUHP, dengan melakukan penyidikan berdasarkan minimal pembuktian 2 alat bukti yang sah agar terciptanya hukum yang berkeadilan.
"Kami selaku kuasa hukum pak Kades Cit, Ardani sangat senang sekali atas putusan bebas dari majelis hakim PN Sungailiat ini,"kata Sumin.
( Bangkapos.com / Edwardi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sumin-1.jpg)