KABAR GEMBIRA, Pemerintah Cairkan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Non-PNS, Ini Jadwal dan Rinciannya

Ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru

Editor: Iwan Satriawan
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi uang 

BANGKAPOS.COM- Kabar gembira bagi para guru Non PNS dilingkungan Kementrian Agama.

Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) mengucurkan bantuan subsidi upah ( BSU) senilai Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS pada Desember 2020.

Adapun aturan penyaluran BSU ini terangkum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengungkapkan, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

"Ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU," kata Ali, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/12/2020),

Tidak ada pendaftaran penerima

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mohammad Zain mengatakan, tidak ada pendaftaran penerima bantuan layaknya BSU lain.

Ia menambahkan, penerima bantuan ini merupakan guru yang sudah tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

"Tidak ada pendaftaran untuk penerima bantuan, semua data sudah ada di Simpatika, Emis, dan SIAGA," ujar Zain saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Syarat penerima bantuan

Meski tidak ada cara untuk mendaftar, namun Kemenag memberi kebijakan terkait persyaratan penerima BSU GTK Pendidkan Islam, antara lain:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program Prakerja

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved