Hotman Paris Beberkan Cerita Gisel soal Ponselnya Hingga Bahas Data yang Muncul Lagi setelah Dihapus

Hotman Paris Beberkan Cerita Gisel soal Ponselnya Hingga Bahas Data yang Muncul Lagi setelah Dihapus

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Gisella Anastasia - Hotman Paris mengungkapkan Gisella Anastasia mendatanginya beberapa waktu lalu. Apa yang dibicarakan? 

"Dan dia sudah hapus."

"Entah kenapa bisa nongol," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Gisel tengah terseret dalam kasus video syur yang mirip dirinya.

Bahkan beberapa waktu lalu ia sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Hingga kini, ibunda dari Gempi itu masih ditetapkan sebagai saksi.

Sebelumnya, memang media sosial dihebohkan dengan video panas seorang laki-laki dan perempuan.

Baca juga: Minimal 2 Rakaat, Ini Niat Sholat Dhuha Lengkap dengan Doa Khusus dan Keutamaannya

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Utang Rp 17 Miliar, Segini Jumlah Hartanya

Di mana sosok perempuan dalam video disebut-sebut mirip dengan Gisel.

Tak sedikit pula warganet yang melakukan cocoklogi antara kamar Gisel dan kamar dalam video tersebut.

Terkait kasus ini, Hotman Paris juga sempat memberikan peringatan pada pelantun lagu Cara Lupakanmu itu.

Lantaran sang pengacara berpengalaman memegang kasus serupa beberapa waktu lalu.

Ketika itu, tiga artis Tanah Air terseret dalam kasus video syur yang beredar di media sosial.

Hotman Paris menyebutkan seorang artis inisial AR dinyatakan bersalah di pengadilan.

Karena ia dianggap lalai dalam menyimpan meskipun tidak melalukan penyebaran video syur.

Sehingga dalam kasus serupa yang dijerat adalah penyebar video dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Ini Kontak Pengaduan KPK di 0811959575 atau 08558575575, Begini Cara Melaporkannya

Baca juga: Pasutri ini Terkejut Setengah Mati saat dengar Suara Aneh dari Rumah, Ada yang Merangkak di Jendela

Baca juga: Nikita Mirzani Kini Punya 4 Pengawal Pribadi, Alasan Sewa Jasa Bodyguard Khawatir akan Hal ini

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi Pertama Keturunan Tionghoa, Kini di Karopaminal Divpropam

Dengan ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved