Ini Besaran Lengkap Gaji PNS Gaji PNS yang Akan Dirombak, Berikut Rinciannya
Ini Besaran Lengkap Gaji PNS Gaji PNS yang Akan Dirombak, Berikut Rinciannya
Ini Besaran Lengkap Gaji PNS Gaji PNS yang Akan Dirombak, Berikut Rinciannya
BANGKAPOS.COM -- Mulai tahun depan, sSkema gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan dirombak.
Adapun beberapa tunjangan rencananya akan dihapus dan digabungkan oleh pemerintah sehingga nantinya hanya ada dua jenis tunjangan.
Diketahui, amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan menjadi dasar penentuan formulasi gaji PNS yang baru.
Formulasi gaji PNS yang baru ini akan diterapkan secara bertahap.
Baca juga: Megawati sampai Berurai Air Mata, PDIP Paling Dirugikan Dugaan Kasus Korupsi Mensos Juliari
Baca juga: Beginilah Cara Aneh Raja Thailand Bersenang-senang dengan para Selirnya, Miliki Lebih 20 Selir
Baca juga: Kayak di Sinetron, Amanda Manopo Nangis Billy Syahputra Beri 3 Hadiah Ini, Nyesal Pernah Unfollow IG
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Reaksi Lesty Kejora Disindir Irfan Hakim saat Lihat Rizky Billar Mesra sama Wanita Lain, Cemburukah?
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
