Jumat, 24 April 2026

FAKTA Lain Pelaku Mutilasi Donny hingga Soal Berhubungan Sejenis

Fakta baru terkait kasus mutilasi di Bekasi kembali terkuak. Pelaku mutilasi, AYJ (17) ternyata sudah puluhan kali dicabuli oleh korban, Donny Saputra

Tribun Jakarta
Kediaman pelaku mutilasi di Kampung Pulo Gede, RT 005 RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi (Kiri) 

BANGKAPOS.COM - Fakta baru terkait kasus mutilasi di Bekasi kembali terkuak.

Pelaku mutilasi, AYJ (17) ternyata sudah puluhan kali dicabuli oleh korban, Donny Saputra (24).

Tak cuma itu, pelaku juga mengaku kerap diberikan uang usai meladeni hawa nafsu Donny Saputra.

Tiap usai berhubungan sesama jenis, AYJ diberikan uang Rp 100 ribu oleh Donny.

Pengakuan pelaku mutilasi itu diungkapkan oleh Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Dilansir dari TribunJakarta.com, pelaku mengaku telah 50 kali dicabuli oleh korban.

Aksi tersebut berlangsung sejak bulan Juli 2020.

"Dari bulan Juli sampai terakhir Sabtu kemari itu sudah lebih dari 50 kali (korban mencabuli pelaku)," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yusri mengungkapkan, pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak Juni 2020.

"Korban dengan pelaku ini sudah sejak juni 2020 berkenalan, awalnya di dalam satu kendaraan umum. Karena pelaku ini bekerja pengamen dia bertemu di situ," kata Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Sebulan kemudian, mereka kembali bertemu di kediaman pelaku. Saat itu pelaku tengah berulang tahun.

"Dari perkenalan di sana (kendaraan umum), kemudian ketemu lagi pada Juli 2020 pada saat pelaku berulang tahun," ujar Yusri.

Sejak saat itu, pelaku dan korban intens melakukan pertemuan.

Yang sering berkunjung ke kediaman pelaku adalah korban, Donny.

Di sana lah korban kerap memaksa pelaku untuk berhubungan sesama jenis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved